HKI untuk Kolateral dan Modal Ventura

Sebagai pembicara pertama, Mr. Hansueli Stamm, seorang praktisi HKI yang berbasis di Swiss, menyampaikan beberapa poin yang menarik berkenaan dengan HKI. Secara ekonomis, HKI merupakan aset yang bersifat skalabel dan tidak mengalami depresiasi. Sebanyak apapun digunakan, nilai HKI tidak berkurang, bahkan bertambah seiring meningkatnya nilai dari suatu merk. Namun, betapapun besarnya nilai HKI, nilai tersebut tidak dapat dimanfaatkan jika tidak disertai dengan aset pendukung, misalnya: teknologi, modal, SDM, dan fasilitas produksi.

Terdapat dua metoda implementasi permodalan yang memanfaatkan HKI, yaitu jaminan pinjaman alias kolateral, dan security assignments. Permodalan dengan HKI sudah diterapkan di dunia internasional, meskipun saat ini masih sangat terbatas. Beberapa kendala yang umum terjadi adalah sedikitnya data transaksi permodalan yang dapat dipelajari dan motivasi yang rendah dari pemberi pinjaman untuk mendukung model bisnis yang baru.

Pembicara kedua pada acara ini adalah Mr. Kandiah dari WIPO. Kandiah menyatakan sejumlah keuntungan dengan adanya permodalan memanfaatkan HKI, antara lain: alternatif sumber kas untuk perusahaan, menambah ragam pemodal, dan penilaian yang tinggi untuk aset HKI. HKI dapat berbentuk copyright, paten, dan merk/brand. Copyright umumnya diterapkan pada industri film dan musik, sedangkan paten pada industri farmasi.

Seusai santap siang, Kang Rizky memberikan insight tentang industri kreatif di Kota Bandung, yang konon ditahbiskan sebagai kota kreatif. Industri kreatif di Kota Bandung umumnya berbentuk komunitas, individu, atau kelompok usaha, dimana sebagian besar belum berbadan hukum.

Berdasarkan survey yang sudah dilakukan, hanya 19% dari usaha kreatif yang mendaftarkan merk nya. Hal ini sangat disayangkan, mengingat sering terjadi masalah ketika usaha tersebut sudah dikenal orang, namun merk sudah didaftarkan oleh perusahaan atau individu lain.

Di Bandung, HKI masih sulit digunakan sebagai sumber permodalan, mengingat kurang jelasnya kebijakan dari bank. Saat ini rencana usaha lebih memungkinkan untuk mendapat akses modal dibandingkan dengan HKI.Pembicara terakhir pada rangkaian acara ini adalah Pak Bambang Djauhari dari Bank Indonesia. Pak Bambang menyatakan kalau Bank Indonesia berperan sebagai pemberi regulasi mengenai agunan, dimana implementasi teknis disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank. Sekuritisasi aset HKI belum banyak diterapkan oleh bank dikarenakan adanya resiko pembajakan, dan diperlukannya keahlian teknis yang lebih mendalam jika dibandingkan dengan rumah atau tanah sebagai agunan.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *